Sejalan dengan laju perkembangan dan
pertumbuhan penduduk, untuk sektor tenaga kerja ini di prioritaskan pada
penciptaan perluasan dan pemerataan kesempatan kerja serta perlindungan tenaga
kerja.
Menurut
BPS, penduduk usia kerja didefinisikan sebagai penduduk berumur 10 tahun keatas
dan di edakan sebagai angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja
dan yang sedang mencari pekerjaa. Disisi lain bukan angkatan kerja yaitu mereka
yang kegiatan utamanya mengurus rumah tangga, sekolah atau mereka yang tidak
mampu melakukan kegiatan karena usia tua atau cacat fisik.